Kasus Penculikan dan Penghilangan Paksa Aktivis 1997-1998: Siapa Bertanggungjawab
Selamat Siang sobat mwb. Saya akan mengungkit Peristiwa Penculikan dan Penghilangan Orang Secara Paksa periode 1997-1998, terjadi pada masa pemilihan Presiden Republik Indonesia [Pilpres], untuk periode 1998-2003. Pada masa itu, terdapat dua agenda politik besar; pertama, Pemilihan Umum (Pemilu) 1997. Kedua, Sidang Umum (SU) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada bulan Maret 1998, untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden RI, yang pada saat kasus ini terjadi presiden RI masih dijabat oleh Soeharto.
Kasus Penculikan dan Penghilangan Orang Secara Paksa, menimpa para aktivis, pemuda, dan mahasiswa yang ingin menegakkan keadilan dan demokrasi di masa pemerintahan Orde Baru. Mereka yang kritis dalam menyikapi kebijakan pemerintah dianggap sebagai kelompok yang membahayakan dan merongrong kewibawaan negara. Gagasan-gagasan dan pemikiran mereka dipandang sebagai ancaman yang dapat menghambat jalannya roda pemerintahan.
SEMBILAN (9) ORANG KORBAN YANG BERHASIL KEMBALI DARI PENCULIKAN.
TIGA BELAS (13) ORANG KORBAN YANG MASIH HILANG DAN BELUM DIKEMBALIKAN.
PELAKU PENCULIKAN DAN PENGHILANGAN PAKSA AKTIVIS 1997-1998
TIM MAWAR
Tim Mawar merupakan sebuah tim yang dibentuk dibawah Grup IV Komando Pasukan Khusus [KOPASSUS], berdasarkan perintah langsung dan tertulis dari Komandan Jenderal [Danjen] Kopassus Mayjen TNI Prabowo Subianto. Perintah tersebut diberikan kepada Komandan Grup 42, Kopassus, Kolonel Chairawan, yang selanjutnya dilanjutkan kepada Komandan Batalyon 42, Mayor Bambang Kristiono. Kebijakandan praktik penghilangan paksa, dilanjutkan pada kepemimpinan Mayjen. TNI. Muchdi Pr dimana penculikan tetap berlangsung.
[Sumber Laporan Tim Ad Hoc KPP HAM Yang Berat PPOSP 1997-1998 Hal. 301]
Berdasarkan waktu dibentuknya Tim Mawar, yaitu Juli 1997, maka terhadap korban-korban lain yang ditahan sebelum bulan tersebut, dimungkinkan adanya Tim Lainnya atau personel yang telah dibentuk atau ditunjuk secara institusinal oleh Kopassus. Terjadinya penahanan baik sebelum dibentuknya Tim Mawar dan dalam dua kepemimpinan dari Mayjen. TNI. Prabowo kepada Mayjen. TNI. Muchdi Pr. Hal ini menunjukan bahwa tindakan penghilangan orang secara paksa atau penculikan merupakan tindakan yang dilakukan berdasarkan sebuah kebijakan secara institusional dibawah tanggungjawab Danjen Kopassus. [Sumber Laporan Tim Ad Hoc KPP HAM Yang Berat PPOSP 1997-1998 Hal. 302]
Apabila ada kesalahan perkataan mohon dimaafkan